Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Profil / Rencana Strategis

Dinas Kominfo Kab. Nganjuk

Rencana Strategis


 

RENCANA STRATEGIS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2024-2026

 

  1. Latar Belakang

Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) ia yang berisi tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesual tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang penyusunan berpedoman
pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Masa berlaku RPJMD Kabupaten Nganjuk Tahun 2018-2023 berakhir pada tahun 2023. Dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru sebagai tindak lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Slot Deposit Dana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti ndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang mengatur pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan serentak secara nasional pada tahun 2024, maka Bupati Nganjuk dan Wakil Bupati Nganjuk yang merupakan salah satu Kepala Daerah dengan masa jabatan yang berakhir pada tahun 2023, diinstruksikan untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2024-2026 dan memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk Menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2024-2026.

Dalam penyusunan Renstra PD Kabupaten Nganjuk Tahun 2024-2026, penentuan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah memperhatikan tujuan dan sasaran RPD Kabupaten Nganjuk Tahun 2024-2026, serta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai kewenangan daerah. Sedangkan penentuan Program/ Kegiatan /Subkegiatan dalam Renstra PD memperhatikan: (a) penyelarasan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024, (b) evaluasi hasil capaian kinerja tujuan, sasaran dan hasil (outcome) Renstra PD masing-masing melalui evaluasi capaian RKPD dan Renja PD sampai dengan tahun 2022, (c) evaluasi kontribusi keluaran (output) dari seluruh kegiatan /subkegiatan sampai dengan tahun 2022 dalam pencapaian hasil (outcome), (d) isu-isu strategis yang terkait dengan bidang urusan dan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, (e) kebijakan nasional,
(f) regulasi yang berlaku, dan (g) saran dan/atau masukan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pembangunan daerah.

Proses penyusunan Renstra PD Kabupaten Nganjuk Tahun 2024-2026 meliputi: (1) persiapan penyusunan, (2) penyusunan rancangan, (3) pelaksanaan Forum Perangkat Daerah, (4) perumusan rancangan akhir, dan (5) penetapan Renstra PD, dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah (topdown) dan bawah-atas (bottom-up) melalui Forum Perangkat Daerah untuk menyerap saran dan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder) atas kinerja Perangkat Daerah, termasuk DPRD.

Renstra PD memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanan lain baik di tingkat nasional maupun daerah (provinsi dan kabupaten). Keterkaitan Renstra PD, Renstra Kementerian / Lembaga (K/L), Renstra

  1. Landasan Hukum
    Dasar hukum penyusunan Renstra Perangkat Daerah adalah:
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421),
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700):
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398),
    4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573),
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757),
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817),
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402),
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60506),
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322),
    11. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 29 tahun 20 14 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 80),
    12. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,
    13. Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 182),
    14. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024,
    15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018,
    16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
    17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,
    18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,
    19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
    20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tantang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,
    21. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru,
    22. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 04),
    23. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
      Nganjuk Tahun 2020 Nomor 8).
    24. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 3),
    25. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2021-2041 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 Nomor 2):
    26. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk,
    27. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 07 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2024-2026.
  2. Maksuda dan Tujuan
    1. Maksud

Penyusunan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Tahun 2024-2026 dimaksudkan untuk menjabarkan arah perencanaan Perangkat Daerah dalam kurun waktu 2024-2026 yang mencakup gambaran kinerja, permasalahan, isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, rencana program dan kegiatan, serta pendanaan indikatif Perangkat Daerah sebagai penjabaran RPD Kabupaten Nganjuk Tahun 2024-2026 sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.

  1. Tujuan

Tujuan penyusunan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Tahun 2024-2026 adalah:

  1. Merumuskan dan menetapkan tujuan, sasaran, strategi, kebi) akan,
    rencana program dan kegiatan, serta pendanaan indikatif dalam
    kurun waktu 2024-2026 sesuai tugas pokok dan fungsi Perangkat
    Daerah,
  2. Menjamin keterkaitan dan sinkronisasi perencanaan pembangunan
    nasional dan daerah dalam penyelenggaraan bidang urusan
    pemerintahan yang dilaksanakan Perangkat Daerah,
  3. Memberikan pedoman bagi seluruh Unit Perangkat Daerah dalam
    penyusunan Renja Dinas Komunikasi dan Informatika,
  4. Sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi perencanaan
    Perangkat Daerah, serta pertanggungjawaban dan pelaporan
    kinerja Perangkat Daerah.

RENCANA STRATEGIS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN NGANJUK 2024-2026 [DOWNLOAD]

Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta