Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk optimistis tiga desa di Nganjuk kembali masuk nominasi Desa Informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur tahun 2026.
Ketiga desa yang diajukan untuk mewakili Kabupaten Nganjuk dalam ajang tersebut yakni Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan; Desa Paron, Kecamatan Bagor; dan Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk.
Optimisme itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, Subani, saat melakukan pendampingan awal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Kamis (10/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Subani didampingi tim monitoring dan evaluasi (monev) PPID Kabupaten Nganjuk. Tim memberikan sosialisasi sekaligus melihat secara langsung kesiapan Desa Ngadipiro dalam mengikuti penilaian KIP Desa yang digelar KI Jawa Timur.
Subani mengatakan, optimisme tersebut tidak lepas dari capaian Kabupaten Nganjuk pada tahun sebelumnya. Pada penilaian KIP Desa 2025, tiga desa asal Nganjuk berhasil meraih kategori Informatif. Bahkan, Kabupaten Nganjuk menjadi daerah dengan capaian top score di Jawa Timur.
“Tahun kemarin (2025), tiga desa kita di Nganjuk semuanya masuk kategori Informatif. Top score di Jawa Timur. Kami yakin dan optimistis tiga desa yang saat ini nanti kita ajukan juga bisa masuk nominasi Desa Informatif. Saya yakin,” ujar Subani di hadapan Kepala Desa Ngadipiro beserta jajaran.
Subani menyebut tiga desa asal Nganjuk yang berhasil meraih predikat Informatif pada tahun 2025 adalah Desa Sekarputih, Malangsari, dan Kemaduh.
Untuk menghadapi penilaian tahun ini, Subani meminta pemerintah desa dan PPID Desa mempersiapkan seluruh kebutuhan penilaian secara matang. Salah satu tahapan penting yang harus diperhatikan adalah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah disiapkan oleh KI Jawa Timur.
Menurutnya, seluruh indikator penilaian dan pertanyaan dalam SAQ harus diisi secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dokumen pendukung yang dipersyaratkan juga harus dipersiapkan agar proses penilaian dapat berjalan optimal.
“Nanti kita siap melakukan pendampingan. Kita dampingi all out. Berkas-berkas atau dokumen-dokumen yang diperlukan dalam SAQ tolong dipenuhi dan disediakan. Kemudian diunggah secara online. Nanti tim kita juga akan membantu,” jelasnya.
Subani berharap koordinasi antara pemerintah desa, PPID Desa, dan Dinas Kominfo dapat berjalan maksimal. Dengan persiapan dan kerja sama yang baik, ia optimistis Kabupaten Nganjuk mampu mempertahankan prestasi keterbukaan informasi publik sekaligus kembali menjadi daerah dengan capaian terbaik di Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, Hari Purwanto, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah komponen penilaian yang harus dipenuhi desa untuk dapat meraih kategori Informatif.
Ia menyebut penilaian tersebut terdiri atas hasil SAQ dan wawancara dengan bobot yang berbeda.
“Bobot nilainya adalah SAQ sebesar 60 persen dan wawancara sebesar 40 persen,” terang Hari.
Karena itu, Hari berharap seluruh desa yang mengikuti penilaian dapat mempersiapkan setiap indikator secara maksimal, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun kesiapan dalam menghadapi tahapan wawancara.
Kepala Desa Ngadipiro, Karsupin, menyatakan kesiapannya mengikuti ajang penilaian PPID Desa tingkat Jawa Timur tersebut. Ia memastikan jajaran pemerintah Desa Ngadipiro siap mengikuti seluruh tahapan penilaian dan berharap pendampingan dari Dinas Kominfo dapat semakin memperkuat persiapan desa.
“Insyaallah kita siap, dan kami yakin bisa,” tegas Karsupin.
Menurut Karsupin, penilaian keterbukaan informasi publik bukan semata-mata untuk mengejar penghargaan. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat.
Ia menilai predikat dan penghargaan dari KI Jawa Timur dapat menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan serta pelayanan informasi publik.
“Penilaian ini penting sebagai bukti bahwa Desa Ngadipiro merupakan desa yang terbuka dan transparan dalam melayani masyarakat. Dengan adanya penganugerahan dari KI Jawa Timur, ini bisa menjadi semangat sekaligus bukti nyata bahwa desa hadir memberikan informasi publik kepada masyarakat,” pungkasnya.