Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang digelar di Ruang Rapat Anjuk Ladang, Senin (31/8/2026).
Bimtek ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Nganjuk untuk memperkuat pengelolaan informasi publik di tingkat desa. Dengan pengelolaan informasi yang baik, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan informasi mengenai program, kegiatan, maupun penggunaan anggaran desa.
Demikian disampaikan oleh, Kepala Bidang Statistik dan PIKP Dinas Kominfo, Hari Puwanto, mewakili Kepala Dinas Kominfo, Subani.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting karena menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, desa harus mampu memberikan pelayanan yang informatif, inovatif, dan responsif. Keterbukaan informasi, terutama terkait program dan anggaran, juga penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Untuk itu, perangkat desa perlu memahami tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik. Kelengkapan administrasi, termasuk Surat Keputusan (SK) PPID, menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan agar pelayanan informasi dapat berjalan dengan baik dan memiliki dasar yang jelas.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro. Ia menekankan pentingnya pemerintah desa mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkannya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, media sosial maupun kanal digital lainnya dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk menyampaikan berbagai informasi secara cepat dan mudah dipahami masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui apa saja yang dilakukan pemerintah desa sekaligus mengurangi munculnya kesalahpahaman maupun informasi yang tidak benar.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk juga terus mendorong pemanfaatan website PPID yang telah disediakan bagi desa. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik secara lebih tertata dan mudah diakses.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom., C.M.C., turut memberikan materi mengenai pengelolaan informasi publik. Materi yang disampaikan antara lain mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk klasifikasi informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk diharapkan semakin siap dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya membangun komunikasi dan kepercayaan antara pemerintah desa dengan masyarakat.