Keberadaan pemerintah desa menjadi bagian yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi, pembangunan lingkungan, pengelolaan anggaran, hingga pemberdayaan masyarakat. Namun, belum semua masyarakat memahami secara utuh bagaimana peran Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Dialog Interaktif 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM), Kamis (6/8/2026). Mengangkat tema “Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk”, dialog menghadirkan Sekretaris DPMD Kabupaten Nganjuk, Dedih Sutardi, sebagai narasumber.
Dalam dialog, Dedih menjelaskan bahwa DPMD memiliki peran strategis dalam mendorong pemerintah desa agar semakin berdaya, baik dari sisi kapasitas pemerintahan maupun kemampuan mengembangkan potensi yang dimiliki desa. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat dan desa pada dasarnya merupakan sebuah proses untuk memberikan kekuatan kepada masyarakat lokal agar mampu berkembang secara mandiri, sejahtera, serta mengoptimalkan potensi lokal.
Ia menjelaskan, DPMD memiliki sejumlah bidang yang menangani pemberdayaan masyarakat sekaligus administrasi pemerintahan desa. Salah satu fokusnya adalah penataan dan kerja sama desa, termasuk memetakan serta mendata desa dan memfasilitasi kerja sama, baik antardesa maupun antara desa dengan pihak lain.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat membuka peluang pengembangan potensi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa juga didorong untuk mampu mengembangkan potensi lokal, termasuk sektor pertanian, pariwisata, serta berbagai produk unggulan yang menjadi kekuatan masing-masing wilayah.
Selain pemberdayaan masyarakat, DPMD memiliki tugas dalam melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pemerintahan desa. Pembinaan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dedih menyebut, jumlah penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk cukup besar sehingga dibutuhkan inovasi dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme mereka, terlebih di tengah keterbatasan anggaran.
Untuk itu, DPMD memanfaatkan teknologi melalui aplikasi Sibermata Desa sebagai salah satu sarana pembelajaran bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Melalui platform tersebut, aparatur desa dapat mempelajari berbagai materi terkait administrasi, pengetahuan, maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan desa tanpa harus selalu mengikuti pembelajaran secara tatap muka.
Dalam dialog, Dedih juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana desa. Ia menegaskan bahwa dana desa tidak dapat digunakan secara sembarangan karena terdapat petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang menjadi acuan dalam penggunaannya.
Sebelum menentukan program, pemerintah desa terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk menentukan skala prioritas. Aspirasi masyarakat dimulai dari tingkat dusun melalui musyawarah dusun, kemudian dibawa ke musyawarah desa hingga menjadi rencana kerja pemerintah desa dan selanjutnya dituangkan dalam peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Dedih, DPMD memiliki peran melakukan evaluasi terhadap proses tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Dengan mekanisme yang berjenjang, penggunaan anggaran desa diharapkan tetap sesuai ketentuan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa juga dilakukan secara berlapis. Selain pembinaan dan pemantauan oleh DPMD, terdapat pengawasan dari kecamatan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat juga memiliki hak untuk turut melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan permasalahan.
Terkait masyarakat yang memiliki usulan pembangunan, seperti jalan, infrastruktur lingkungan, maupun fasilitas umum, Dedih menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi idealnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa.
Masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui musyawarah dusun yang kemudian dibawa ke musyawarah desa. Aspirasi juga dapat disampaikan melalui lembaga perwakilan di desa seperti BPD, LPM, RT maupun RW.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami kewenangan masing-masing. Sebab, tidak seluruh persoalan infrastruktur merupakan kewenangan pemerintah desa. Misalnya, jalan desa menjadi kewenangan desa, sementara jalan kabupaten berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Dengan memahami pembagian kewenangan tersebut, laporan maupun aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui jalur yang tepat.
Dedih juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pengaduan. Pemerintah desa dituntut memberikan pelayanan yang baik, terbuka terhadap aspirasi, serta menyediakan berbagai saluran pengaduan dan informasi publik.
Menutup dialog, Dedih menyampaikan pesan kepada seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga integritas.
Menurutnya, tantangan penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan semakin berat seiring masyarakat yang semakin kritis. Karena itu, kepala desa dan seluruh perangkat desa harus mampu memberikan pelayanan yang baik, profesional, bersih, serta kompeten.
“Taatilah aturan penyelenggaraan pemerintahan, hindari sifat ingin menguasai atau korupsi dan lakukanlah sesuai dengan ketentuan,” pesan Dedih.