Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

Gandeng Sistem Satu Pintu, Disnaker Nganjuk Wajibkan Pengurusan PMI Lewat Aplikasi Cisco P2MI

2026-06-09 Admin

Gandeng Sistem Satu Pintu, Disnaker Nganjuk Wajibkan Pengurusan PMI Lewat Aplikasi Cisco P2MI

Bekerja di luar negeri hingga saat ini masih menjadi salah satu pilihan karir yang diminati oleh banyak masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Namun, minimnya informasi yang valid sering kali membuat calon pekerja terjebak rayuan calo dan berangkat secara non-prosedural atau ilegal.

Guna memberikan perlindungan hukum dan mengedukasi masyarakat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk mengupas tuntas sistem penempatan yang aman dalam dialog interaktif Dinamika Pagi di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) pada Selasa, 9 Juni 2026.

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan, dan Transmigrasi Disnaker Nganjuk, Zainal Ghazali, didampingi oleh Pengantar Kerja Ahli Pertama, Agus Salim.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Zainal Ghazali, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 lalu, tercatat sebanyak 180 warga Kabupaten Nganjuk secara resmi terdaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari sebaran data yang ada, mayoritas pekerja migran asal Nganjuk didominasi oleh tiga wilayah kecamatan terbesar.

"Kecamatan Tanjunganom mencatatkan angka pemberangkatan resmi terbesar, disusul oleh Kecamatan Ngronggot di posisi kedua, dan Kecamatan Loceret di posisi ketiga. Untuk negara tujuan, Hongkong dan Taiwan masih menjadi destinasi favorit, di mana Hongkong sendiri menerapkan standar gaji yang jelas bagi sektor domestik, yakni sebesar 5.100 Dolar Hongkong per bulan," ujar Zainal.

Disnaker Nganjuk menegaskan bahwa sejak diterbitkannya kabinet pemerintahan baru yang menempatkan kementerian khusus di bidang pelindungan pekerja migran, alur verifikasi data kini hanya menggunakan satu pintu digital, yaitu aplikasi Cisco P2MI. Aplikasi resmi ini dapat digunakan warga untuk melacak keaslian lowongan kerja, negara tujuan, serta daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal.

Sesuai dengan rujukan Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2022 dan Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2023, perusahaan yang boleh memberangkatkan warga Nganjuk wajib berkantor pusat di Jawa Timur atau memiliki kantor cabang resmi di wilayah Jawa Timur. Jika tidak memenuhi regulasi ini, Disnaker tegas tidak akan memverifikasi dokumen calon pekerja demi keselamatan mereka sendiri.

10 Syarat Utama Calon Pekerja Migran

Bagi masyarakat yang berminat, Agus Salim merinci syarat administrasi berlapis yang wajib dicocokkan dan dibawa ke kantor Disnaker bersama petugas P3MI:

  1. Usia minimal 18 tahun.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi KTP.
  4. Fotokopi Ijazah terakhir.
  5. Akta Kelahiran resmi.
  6. Kepesertaan BPJS Kesehatan.
  7. Surat Izin Keluarga (suami/istri bagi yang sudah menikah, atau orang tua/saudara kandung jika belum menikah) yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah.
  8. Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh Kepala Desa.
  9. Kartu Kuning (AK-1) sebagai bukti pencari kerja terdata resmi.
  10. Dokumen Perjanjian Penempatan resmi yang memuat hak, kewajiban, jam kerja, serta rincian gaji.

Agus juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi data identitas pribadi. "Sering ditemukan kendala perbedaan tanggal lahir antara KK dan ijazah, atau alamat BPJS yang belum diperbarui dari luar daerah. Semua data ini wajib cocok sebelum divalidasi hingga ditandatangani oleh Kepala Dinas," jelasnya.

Selain kesiapan dokumen, calon pekerja migran wajib menguasai kompetensi teknis dan bahasa negara tujuan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelatihan bahasa biasanya memakan waktu minimal tiga bulan hingga enam bulan sebelum calon tenaga kerja mengikuti uji kelulusan resmi.

Menutup dialog, jajaran Disnaker Nganjuk mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan konsultasi gratis selama jam kerja di kantor dinas. Di samping lowongan luar negeri, masyarakat yang mencari kerja di kawasan industri lokal Nganjuk juga diminta waspada terhadap akun media sosial palsu yang memungut biaya. Disnaker menegaskan bahwa seluruh proses penempatan kerja dalam negeri di industri Nganjuk tidak dipungut biaya alias gratis.

Untuk mempermudah interaksi, warga bisa mengikuti akun resmi Instagram Disnaker Nganjuk atau bergabung dalam program siaran Live TikTok yang rutin digelar setiap hari Rabu pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta