Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjauhi segala bentuk praktik perjudian, terutama judi online yang kian marak merambah berbagai lapisan usia. Melalui penegakan hukum yang tegas dan edukasi berkelanjutan, diharapkan masyarakat menyadari bahwa aktivitas perjudian hanya akan membawa kerugian finansial maupun jeratan hukum bagi para pelakunya.
Hal tersebut menjadi topik utama dalam dialog interaktif di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) pada Selasa, 12 Mei 2026. Dialog bertajuk "Berhenti Judi Karena Judi Bikin Rugi" ini menghadirkan dua narasumber ahli dari Bidang Intelijen Kejari Nganjuk, yakni M. Ryan Kurniawan (Kasubsi I) dan Edwad Allan Yunaitis (Kasubsi II).
Dalam pemaparannya, Edwad Allan Yunaitis menjelaskan bahwa penanganan perkara perjudian saat ini telah merujuk pada regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perubahan signifikan terdapat pada perluasan alat bukti yang sah di persidangan. Jika sebelumnya alat bukti cenderung konvensional, kini bukti-bukti digital dan elektronik memiliki peran sentral dalam mengungkap praktik judi online yang sering kali disamarkan melalui media sosial seperti Facebook atau aplikasi permainan (games).
"Kita sekarang menggunakan KUHP baru di mana alat bukti tidak hanya terbatas pada saksi, ahli, atau surat saja. Terdapat poin-poin krusial terkait keterangan terdakwa dan petunjuk elektronik yang kini dapat diajukan secara sah dalam pemeriksaan sidang pengadilan," jelas Allan.
M. Ryan Kurniawan menekankan bahwa judi, baik online maupun konvensional, secara nyata merusak tatanan ekonomi keluarga dan sosial masyarakat. Praktik ini sering kali menjadi pemicu tindak pidana lainnya karena sifatnya yang menyebabkan ketergantungan.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk mencatat adanya tren perkara yang berawal dari sekadar coba-coba dalam permainan daring namun berakhir pada setoran dana yang besar hingga memicu kebangkrutan pribadi,” ujarnya.
Selain penindakan, Kejari Nganjuk terus menggencarkan langkah preventif melalui program-program edukasi hukum guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari perjudian. Pihak Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian di lingkungannya.
Di akhir dialog, masyarakat diingatkan bahwa teknologi digital seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal produktif, bukan sebagai sarana untuk mempertaruhkan masa depan lewat perjudian. Sinergi antara penegak hukum dan peran aktif warga menjadi kunci utama untuk mewujudkan Kabupaten Nganjuk yang bersih dari penyakit masyarakat tersebut.