Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

Kominfo Nganjuk Genjot PAD Lewat Pemanfaatan Media Informasi Daerah

2026-04-20 Admin

Kominfo Nganjuk Genjot PAD Lewat Pemanfaatan Media Informasi Daerah

Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk dengan menggandeng pelaku usaha lokal. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajak pelaku usaha memanfaatkan media informasi milik pemerintah daerah sebagai sarana promosi.

Kepala Dinas Kominfo Nganjuk, Subani, menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan berbagai media yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, termasuk pelaku usaha di Kabupaten Nganjuk.

“Kami memiliki dua videotron, masing-masing berukuran 8x5 meter di Jalan Panglima Sudirman dan 2x4 meter di Kecamatan Lengkong. Ini bisa dimanfaatkan bersama,” ujar Subani saat memimpin Rapat Koordinasi Penyebarluasan Informasi, Kamis (20/4/2026), di Ruang Kreatif Kominfo.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan pelaku usaha dari berbagai sektor, seperti makanan, hiburan, elektronik, swalayan, dan apotek.

Selain media luar ruang, Subani menambahkan bahwa masyarakat juga dapat mempromosikan produk atau menyampaikan informasi melalui Radio milik Pemerintah Daerah di frekuensi 103.5 RSAL FM, serta melalui website resmi Kabupaten Nganjuk.

Sementara itu, Hari Purwanto menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan ruang bagi dunia usaha untuk mempublikasikan produk mereka melalui aset daerah.

“Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuannya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Nganjuk,” jelasnya.

Ia menambahkan, layanan promosi ini tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Terkait tarif, Hari merinci bahwa biaya penayangan iklan pada videotron berukuran 8x5 meter di Jalan Panglima Sudirman sebesar Rp20.000 per menit. Sementara itu, untuk videotron berukuran 2x4 meter di Kecamatan Lengkong dikenakan tarif Rp4.500 per menit.

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta