Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

RSUD Nganjuk Tingkatkan Layanan Spesialisistik dan Digitalisasi Antrean via Mobile JKN

2026-04-15 Admin

RSUD Nganjuk Tingkatkan Layanan Spesialisistik dan Digitalisasi Antrean via Mobile JKN

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk terus bertransformasi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Sebagai rumah sakit tipe B, RSUD Nganjuk kini mengedepankan pelayanan spesialisistik serta kemudahan akses melalui sistem digitalisasi.

Hal tersebut dibahas dalam dialog interaktif di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM) pada Rabu, 15 April 2026. Hadir sebagai narasumber, dr. Ummul Laila Fatma W., dokter dari RSUD Nganjuk.

dr. Ummul menjelaskan bahwa saat ini hampir seluruh layanan di RSUD Nganjuk ditangani oleh dokter spesialis, mulai dari spesialis penyakit dalam, kandungan, anak, hingga spesialis gigi seperti ortodontis dan bedah mulut. Selain itu, RSUD Nganjuk memiliki fasilitas penunjang medis yang lengkap seperti CT Scan 64 slice, Mamografi, dan alat penghancur batu ginjal (ESWL).

Terkait alur pendaftaran, RSUD Nganjuk kini mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Mobile JKN guna mendaftar secara online.

"Kedepannya kita semua daftar di Rumah Sakit Nganjuk pakai Mobile JKN supaya nanti bisa teratur jadwalnya, jam berapa dilayani, dan dapat nomor berapa. Pasien dari rumah sudah punya nomor antrean," ujar dr. Ummul.

Meskipun layanan online kini sudah mencapai 80%, pihak rumah sakit tetap melayani pasien yang datang secara langsung (offline).

Menanggapi pandangan masyarakat mengenai pelayanan yang terkadang dianggap lambat, dr. Ummul menegaskan bahwa setiap penanganan di RSUD, terutama di IGD, mengikuti prosedur teknis dan indikasi medis.

"Semua itu butuh proses, mulai dari pemeriksaan awal (Triase), konsultasi ke spesialis, hingga persiapan obat darurat. Kami memiliki time pelayanan dan mutu layanan yang dihitung kecepatannya," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa di RSUD Nganjuk tidak ada perbedaan kualitas pelayanan antara pasien umum maupun peserta BPJS Kesehatan. Sesuai aturan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), fasilitas ruang inap kini diseragamkan dengan kategori reguler yang telah dilengkapi fasilitas AC.

RSUD Nganjuk turut mengimbau masyarakat untuk memahami sistem rujukan. Sesuai aturan, terdapat 144 diagnosa penyakit yang harus diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas.

"Jika penyakitnya tidak masuk kategori emergency (darurat), sebaiknya ke Puskesmas dulu. Rumah sakit akan menangani kasus yang benar-benar membutuhkan tindakan spesialis atau peralatan yang tidak tersedia di faskes pertama," pungkas dr. Ummul.

Di akhir dialog, masyarakat diingatkan untuk selalu menjaga pola hidup sehat, rutin mencuci tangan, dan tidak takut untuk segera berobat secara medis jika merasa kurang sehat.

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta