Dialog interaktif yang disiarkan melalui 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM), Senin (13/4/2026), menghadirkan BPJS Kesehatan Kabupaten Nganjuk untuk mengupas pentingnya keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam siaran tersebut, Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Nganjuk, yang akrab disapa Pak Pras, menegaskan bahwa validitas data dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama keberlanjutan kepesertaan.
Dalam dialog tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah kini semakin selektif dalam menentukan penerima bantuan iuran (PBI). Hal ini dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Data kependudukan, kondisi ekonomi berdasarkan desil, hingga rekam jejak transaksi keuangan menjadi indikator penting dalam proses verifikasi.
“Sekarang ini pemerintah lebih selektif. Misalnya, jika seseorang terindikasi memiliki kemampuan ekonomi lebih—baik dari penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, atau aktivitas transaksi—maka status bantuannya bisa dinonaktifkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fenomena penyalahgunaan data, seperti peminjaman KTP untuk kepentingan administrasi pihak lain, yang berdampak pada ketidaksesuaian data sosial ekonomi dan berujung pada penonaktifan bantuan.
Namun demikian, BPJS Kesehatan tetap membuka ruang perbaikan data melalui mekanisme sanggah. Masyarakat dapat mengajukan klarifikasi disertai bukti pendukung agar status kepesertaan dapat diaktifkan kembali.
Selain itu, kemudahan layanan terus ditingkatkan melalui inovasi digital. Masyarakat kini dapat mengecek status kepesertaan JKN secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp Pandawa, tanpa harus datang langsung ke kantor.
Lebih lanjut, Pras mengatakan bahwa dalam hal pengaktifan kembali peserta nonaktif, khususnya penerima bantuan, terdapat prosedur yang melibatkan pemerintah desa, dinas kesehatan, hingga Kementerian Sosial. Proses ini mencakup verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi dan kebutuhan medis peserta. Untuk kasus darurat atau penyakit kronis, pengaktifan bahkan dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Kalau memang memenuhi syarat dan kondisi darurat, pengaktifan bisa dilakukan cepat, bahkan dalam hitungan jam,” ungkapnya.
Dialog juga membahas mekanisme layanan kesehatan yang sering disalahpahami masyarakat. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh layanan akan dijamin selama sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku, termasuk sistem rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit.
Di akhir dialog, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan JKN agar tetap aktif dan dapat digunakan saat dibutuhkan.
“Harapan kami masyarakat proaktif mengecek status kepesertaannya, minimal sebulan sekali, agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pesannya.
Saat ini, capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Nganjuk telah mencapai sekitar 91 persen, dengan tingkat keaktifan peserta sekitar 81 persen. Meski demikian, masih terdapat sejumlah peserta yang belum aktif, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk memastikan perlindungan kesehatan tetap optimal.
Dialog interaktif ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam menjaga keakuratan data dan status kepesertaan.