Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

Terapkan Whistleblowing System, Diskominfo Nganjuk Dukung Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

2025-05-05 Admin

Terapkan Whistleblowing System, Diskominfo Nganjuk Dukung Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang lebih baik, Diskominfo Nganjuk mendukung mekanisme yang lebih efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pelanggaran etika, yakni melalui Whistleblowing System (WBS) di Ruang Kreatif Diskominfo Nganjuk pada Senin (5/5) pagi.

Sistem ini dirancang untuk memfasilitasi pelaporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur sipil negara maupun pejabat publik.

Implementasi WBS ini, memungkinkan masyarakat dan pegawai pemerintah berperan aktif untuk menyampaikan pengaduan atau melaporkan berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap hingga penggelapan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

WBS Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang selanjutnya dikelola oleh Inspektorat Daerah tersebut, bertujuan untuk:

1. Ruang Untuk Melapor
Menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta pelanggaran disiplin PNS dan peraturan-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang dilakukan oleh pegawai dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen.

2. Memberikan Sanksi
Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS dan aturan perilaku pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran peraturan-undangan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di organisasi.

3. Memperbaiki Sistem Birokrasi
Memperbaiki sistem manajemen pada organisasi menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik.

4. Meningkatkan Kepercayaan
Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah pada umumnya.

Sementara itu, prinsip dasarnya :

1. Kerahasiaan
Pegawai yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan penanganan pengaduan wajib menjaga rahasia identitas pelapor, informasi pengaduan, isi pengaduan, laporan penelaahan, laporan audit investigatif, dan laporan penanganan pengaduan.

2. Kemudahan
Mekanisme pengelolaan WBS harus dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pegawai dan pihak eksternal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam menyampaikan pengaduan, serta memudahkan Pejabat Penerima Pengaduan dalam menangani pengaduan dan memberikan layanan yang baik kepada pelapor.

3. Fokus pada Substansi
Penanganannya terfokus pada kebenaran substansi pelanggaran dan tidak diarahkan pada kepentingan untuk mencari identitas pelapor.

4. Perlindungan
Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari ancaman dan kompensasi yang berkenaan dengan pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

5. Independen
Dalam penanganan pengaduan, Pejabat yang terlibat dalam penanganan pengaduan bertindak profesional dan bebas dari pengaruh pihak manapun.

Dengan sistem WBS yang transparan dan terpercaya, diharapkan praktik-praktik kotor dalam pemerintahan dapat dikurangi secara signifikan. Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga berkomitmen untuk menjalankan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Ayok, jangan ragu untuk laporkan dugaan penyelewengan yang anda temui melalui link berikut : https://wbs2.nganjukkab.go.id.

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta