Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

Puspaga Nganjuk Berikan Sosialisasi Dampak Bahayanya Pernikahan Dini Pada Anak

2024-01-24 Admin

Puspaga Nganjuk Berikan Sosialisasi Dampak Bahayanya Pernikahan Dini Pada Anak

Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kabupaten Nganjuk selalu gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak bahayanya pernikahan dini.

Dengan tujuan untuk menekan angka perkawinan dini terhadap anak. Hal tersebut disampaikan oleh Musidah selaku Ketua Harian Puspaga Kabupaten Nganjuk saat menjadi narasumber di RSAL 105,3 FM, Rabu (24/01/2024).

Sesuai dengan UU Perkawinan Anak No. 35 Tahun 2014 perubahan dari UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 bahwa anak adalah usia 0-18 tahun. Dan pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak muda dibawah umur 18 tahun.

Musidah menyampaikan bahwa pernikahan dini dibagi menjadi dua golongan yaitu pernikahan anak yang terjadi di usia 0-13 tahun dan pernikahan remaja yang terjadi diusia 13-18 tahun.

“Pencegahan pernikahan dini yaitu dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat  bahwa ada 5 kategori yang harus disampaikan kepada masyarakat : pertama dari segi psikologi, kedua dari kondisi sosiologi, ketiga dari wilayah, keempat dari sejarah, tradisi dan budaya, dan yang terakhir dalam konteks UU,” tutur Musidah.

Lebih lanjut, Musidah menyebutkan penyebab dari adanya pernikahan dini di Indonesia terjadi karena kemiskinan, hamil sebelum menikah, putus sekolah, budaya dari masyarakat, dan meghindari perzinaan.

Menurut laporan bulan Desember tahun 2023 ada sekitar 32 pernikahan dini di Kabupaten Nganjuk. Hal ini dilihat dari banyaknya permintaan surat rekomendasi dari Puspaga yang ditangani Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk. Perlu diketahui bahwa Dinas sosial bekerjasama membuat MoU dengan Pengadilan Agama manakala ada anak yang menikah dini harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial Nganjuk.

Sementara itu, Nuril Bariroh selaku Psikolog Puspaga menyampaikan akibat dari adanya pernikahan dini adalah emosi yang tidak stabil. Dengan emosi yang tidak stabil ini dapat mengakibatkan stres dan  depresi pada remaja tersebut.

“Selain kematangan usia, kematangan emosi dan pendidikan juga diperlukan pada pernikahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Nuril.

Nuril menyebutkan ketika anak tidak sekolah banyak sekali orang tua yang mengharuskan anaknya untuk menikah padahal usia masih dibawah 18 tahun. Namun menurut Nuril selain menikah ada banyak cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, tidak hanya dengan menikahkan anak.

“Dengan sisi lain inilah pentingnya peran orang tua untuk anak-anaknya. Pentingnya pemahaman dan pendidikan yang baik untuk orang tua agar anak tidak menjadi korban. Karena perkembangan jaman dulu dan jaman sekarang sudah berbeda,” tuturnya.

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta