Selain diwajibkan mengenakan seragam KORPRI setiap tanggal 17, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diharuskan melaksanakan Upacara Korps Pegawai Republik Indonesia, seperti yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk pada Rabu (17/01/2023) pagi, di Halaman Kantor Diskominfo Nganjuk.
Upacara diikuti oleh seluruh pegawai ASN dan non ASN Dinas Kominfo. Slamet Basuki, Kadis Kominfo didapuk sebagai Pembina Upacara, dalam amanatnya Slambas menyampaikan apresisasi setinggi-tingginya kepada seluruh pegawai yang ikut menyukses kegiatan tersebut. Perlu diketahui bahwa, Upacara setiap tanggal 17 tersebut sempat vakum selama beberapa saat, sebelum dilaksanakan lagi pada hari tersebut.

"Terima kasih kepada seluruh pegawai yang sudah ikut menyukseskan kegiatan upacara ini, ini adalah bentuk nyata perubahan yang kita laksanakan di tahun 2024," ungkapnya.
Diharapkan, upacara tersebut bisa terus terlaksana setiap bulannya. Selain itu, kesalahan-kesalahan minor selama upcara berlangung bisa menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya.