Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

Mengenal Lebih Dekat Ombudsman RI Sebagai Pengawas Pelayanan Publik

2023-12-08 Admin

Mengenal Lebih Dekat Ombudsman RI Sebagai Pengawas Pelayanan Publik

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur mengadakan dialog interaktif bersama RSAL 10.5,3 FM pada Jum'at (08/12/2023) dengan tema OMBUDSMAN RI yang mempunyai tugas pokok sebagai pengawas pelayanan publik.

Hadir sebagai narasumber, Agus Mutaqqin, selaku Ketua Perwakilan Ombudsman Jawa Timur. Dalam laporannya dia menjelaskan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai tupoksi di bidang pengawasan pelayanan publik yang tercantum dalam UU no. 37 tahun 2008.

Adapun tugas Ombudsman diantaranya mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Dijelaskan Agus, di Indonesia Ombudsman didirikan pada 10 Maret 2000 di bawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Dan di Jawa Timur sendiri Ombudsman didirikan pada tahun 2010 bertempat di Jln. Ngagel Timur no.56, Surabaya.

"Di Jawa Timur ini keberadaan kami sangat diapresiasi masyarakat, hal tersebut terbukti dari banyaknya pengaduan dari masyarakat yang masuk di Ombudsman. Dan setiap tahunnya pengaduan tersebut selalu bertambah," tutur Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa ada tiga objek yang menjadi pengawasan Ombudsman. Diantaranya yaitu pertama berkaitan dengan barang publik seperti pengawasan terhadap pelayanan transportasi, kedua terkait sektor jasa seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa bantuan sosial dan yang ketiga layanan administrasi seperti dokumen, perizinan berusaha dan non berusaha.

Pihaknya juga menyampaikan Ombudsman di Jawa Timur intens mengerjakan dua tupoksi yaitu menerima laporan atas dugaan maladministrasi dan penerimaan pengaduan masyarakat.

"Atas pencegahan maladministrasi intens kami melakukan pendampingan-pendampingan ke Pemda terkait bagaimana cara meningkatkan pelayanan publik khususnya pada pemenuhan standar pelayanan dan bagaimana cara mengelola pengaduan yang profesional sesuai dengan Perpres no. 76 tahun 2013," tambahnya.

Menurut Agus, maladministrasi berkaitan dengan adanya kepentingan masyarakat yang tercederai artinya ada kerugian material dan inmaterial dari masyarakat.

"Ini berbeda dengan korupsi, jika korupsi merugikan keuangan negara maka maladministrasi merugikan kepentingan per orang atau masyarakat," jelas Agus.

Adapun alur dan proses pengaduan pelayanan publik di Ombudsman yaitu pertama setelah ada pengaduan kita akan lakukan dua verifikasi yaitu formal dan material.

"Pada verifikasi formal akan kita lakukan pengecekan secara langsung apakah si pengadu benar menjadi korban maladministrasi atau tidak. Dan verifikasi material kami akan uji pengaduan tersebut jika pengaduan masih di bawah 2 tahun akan kita tangani. Dan setelah lolos tahap verifikasi akan kita putuskan dengan rapat pleno," tuturnya.

Dari alur pengaduan tersebut juga akan tergambar standar waktu suatu penanganan pengaduan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama Agus berpesan kepada masyarakat jika ingin melapor di Ombudsman bisa melalui website ombusdman.go.id dan melalui email pengaduan.jatim@ombusman.go.id atau datang langsung ke kantor Jln. Ngagel Timur no.56, Surabaya.

Selain itu bisa juga melalui telepon dengan nomor 083199443737 dan melalui wattshap 08111263737.

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta