Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk berkesempatan untuk memberikan sosialisasi sekaligus menyampaikan informasi terkait cara mengurus Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang dirangkai dalam talkshow di program Dinamika, RSAL FM Nganjuk, Jumat (8/12/2023).
Hadir menjadi narasumber dalam acara tersebut, Lusiana dan Evi Ermawati selaku Staf Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk. Dalam laporannya Evi menjelaskan Pelayanan kesehatan tradisional (Yankestrad) adalah pengobatan atau perawatan dengan cara mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Adapun tujuan dari program Yankestrad antara lain:
“Dengan adanya tujuan tersebut maka diperlukan upaya pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang komprehensif dan penyediaan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten,” tutur Evi.
Dijelaskan Evi, ada tiga jenis Yankestrad diantaranya Empiris, Komplementer, dan Integrasi. "Yankestrad Empiris yakni ilmu tradisional yang didapatkan secara turun temurun, sedangkan Yankestrad Komlementer adalah ilmu tradisional yang pemanfaatanya menggunakan ilmu biomedis dan bio kultular dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah, sementara Integrasi adalah pelayanan kesehatan tradisional yang mengombinasi Yankestrad Konvensional dan Komplementer,” jelas Evi.
Sementara itu, Lusi menyampaikan bahwa cara pelayanan kesehatan tradisional dibagi menjadi dua jenis yaitu pelayanan kesehatan keterampilan dan pelayanan kesehatan ramuan. “Jenis Pelayanan kesehatan keterampilan contohnya seperti pijat tradisional/ pijat urut, pijak refleksi, akupuntur, bekam. Sedangkan untuk pelayanan kesehatan ramuan contohnya jamu, gurah, aroma terapy,” lanjutnya.
Disamping banyaknya jenis Yankestrad tersebut, setiap orang yang melakukan Yankestrad harus memiliki surat ijin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal tersebut sudah tercantum dalam PP no. 103 tahun 2014 tentang Pelayanan kesehatan Tradisional, sementara untuk surat ijin sudah tercantum pada PMK no. 61 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa STPT berlaku di satu tempat praktek dan permohonan perpanjangan diajukan paling lambat tiga bulan sebelum jangka waktu STPT berakhir.
Berikut persyarat membuat STPT dan perpanjangan STPT

Lusi menyebutkan untuk menjadi Penyehat Tradisional selain harus mempunyai STPT juga harus bergabung dengan asosiasi atau perkumpulannya. “Karena dengan bergabung dengan asosiasi tersebut mereka bisa saling belajar satu sama lain,” tutur Lusi.
Disebutkan di Kabupaten Nganjuk sendiri ada 24 asosiasi yang direkomendasikan oleh Kemenkes. Sedangkan di DPC Kabupaten Nganjuk ada 8 asosiasi diantaranya: P-AP3I, P-P3AI, P-ASPETRI, PBI, ASTI, PKHI, PERPATRI dan PERHISA.
Sebagai informasi berikut alur penerbitan pembuatan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) di Puskesmas

Alur penerbitan pembuatan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) di Dinkes
