Dalam menjaga kesehatan dan keamanan pangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk sosialisasikan tentang SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) kepada masyarakat melalui program talkshow di studio RSAL FM, Jum'at (27/10/2023).
Dipandu host Asty Hanifa, Edi Nurhayadi, selaku petugas pemeriksa sanitasi Dinkes Nganjuk menyampaikan, SLHS ditujukan kepada para pelaku usaha dibidang kuliner (makanan/minuman siap saji). Edi menekankan pentingnya memiliki SLHS, yaitu sebagai bukti tertulis tentang keamanan pangan dan pengolahan baku mutu serta mencegah terjadinya penyakit bawaan makanan dan kasus keracunan makanan.
"Penerbitan sertifikat itu ditujukan bagi pelaku usaha kuliner yaitu di tempat pengolahan makanan seperti jasa boga, rumah makan, warung, restoran atau depot dan kafe. Memang kita ketahui masih banyak yang belum memiliki serifikat itu, maka kita dorong para pelaku usaha untuk segera membuat SLHS demi kenyamanan bersama," ujarnya.
Disampaikan Edi, pihak Dinkes selama ini telah melakukan berbagai sosialisasi terkait SLHS tersebut baik secara langsung ke puskesmas maupun melalui talkshow seperti yang saat ini di RSAL FM, agar mereka bisa tahu bagaimana cara membuat sertifikat itu bagi pelaku usaha kuliner di Nganjuk.
Tak hanya itu, Dinkes secara berkala juga telah melakukan monitoring dan evaluasi bagi mereka yang telah memiliki SLHS tersebut. Pihak Dinkes ingin memastikan bahwa pemilik usaha tersebut tetap mempertahankan keamanan dan kualitas pangan pasca memiliki SLHS.
"Kita ingin melihat bagaimana proses pembuatan makanan minuman itu apakah layak untuk dikonsumsi. Tiap beberapa bulan sekali kita melakukan evaluasi apakah sudah memenuhi SLHS atau belum. Kalau sudah membuat itu tetap mempertahankan kualitas makanan minuman itu atau tidak. Jangan sampai setelah sudah membuat SLHS malah kualitasnya menurun," tandasnya.
Dia lantas menjelaskan, mengenai persyaratan dalam mengurus SLHS tersebut yakni, menyiapkan kelengkapan berkas yakni foto copy KTP, foto copy NPWP, fotocopy NIB (Nomor Izin Berusaha), foto copy hasil IKL (Infeksi Kesehatan Lingkungan) dari puskesmas, sertifikat bagi pelaku usaha kuliner yang pernah mengikuti kursus, layout/gambar denah bangunan untuk tempat dapur, pas photo 4x6 (2 lembar), pemeriksaan laboratorium makanan dan minuman yang telah memiliki akreditasi (berdasarkan rekomendasi Dinkes dapat melakukan pemeriksa di Laboratorium Kediri, Laboratorium Jombang, dan Laboratorium Mojokerto).
Lebih lanjut, Edi menerangkan mengenai alur mengurusnya. Pertama, mengajukan permohonan dengan mengisi blangko/ formulir dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau datang ke Dinas Kesehatan Nganjuk (buka setiap hari kerja Senin-Jum'at pukul 08.00-12.00 WIB). Kedua, mengisi blangko permohonan dengan syarat yang telah dilengkapi. Ketiga, menunggu hasil verifikasi berkas oleh pihak Dinkes. Keempat, Dinkes melakukan pemberitahuan kepada masyarakat untuk selanjutnya dilakukan pengambilan sampel makanan dan minuman melalui laboratorium yang sudah terakreditasi. Kelima, penyerahan sertifikat kepada pelaku usaha.
Pesan Edi kepada seluruh miarsa dan masyarakat terutama pelaku usaha, untuk segera membuat/mengurus sertifikat kesehatan tersebut karena prosesnya tidak lama dan demi menjaga keamanan dan kualitas pangan bersama.
"Kami harapkan kepada masyarakat yang mempunyai usaha di bidang jasa kuliner/makanan diharapkan dapat segera membuat SLHS sebagai bukti tertulis dan baku mutu keamanan pangan. Jangan khawatir akan lama prosesnya, karena lama waktu pembuatan dari awal hingga selesai maksimal 14 hari kerja yang efektif sudah dapat menerima sertifikat tersebut," pungkas Edi.