Sebagai bentuk mewujudkan Kabupaten Nganjuk yang informatif di tahun 2023, Pemkab Nganjuk melalui Diskominfo menyelenggarakan evaluasi dan pembinaan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Kabupaten Nganjuk.
Acara yang diselenggarakan di ruang rapat Candi Lor Pemkab Nganjuk, pada Kamis (15/6/2023) tersebut dihadiri Sekretaris Perangkat Daerah dan Admin PPID Pelaksana seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Nganjuk.
Mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Sekretaris Diskominfo Sujono dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta acara. Sujono juga menyampaikan tentang pentingnya pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) PPID Pelaksana di Kabupaten Nganjuk.
“SAQ bertujuan untuk menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tuturnya.
Untuk itu Sujono berharap pada pengisian SAQ PPID Pelaksana pada tribulan kedua, dapat meningkat lebih baik daripada tribulan pertama di tahun 2023 ini.

“Setelah di tribulan pertama Bapak/Ibu mengisi SAQ dan masih terdapat banyak kekurangan, pada kesempatan ini tentunya akan dijelaskan bagaimana tata cara mengisi SAQ online secara benar dan lengkap,” jelas Sujono sembari menyebut dalam pengisiannya nanti akan tetap didampingi Diskominfo sebagai PPID Pembina.
Terjadi Trend Positif dalam Pengisian SAQ PPID Kabupaten Nganjuk Tahun 2022 hingga Tribulan Pertama Tahun 2023
Sementara itu, Kepala Bidang Statistik, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kabupaten Nganjuk Hari Purwanto dalam laporannya menyebutkan dalam pengisian SAQ PPID Kabupaten Nganjuk tahun 2022 hingga tribulan pertama tahun 2023 telah terjadi trend positif dalam penilaiannya.
Hari Purwanto berharap dengan adanya trend positif tersebut, pada tribulan berikutnya dan seterusnya pengisian SAQ PPID Pelaksana semakin lengkap dan benar. Sehingga di tahun 2023 ini Kabupaten Nganjuk dapat meraih predikat Kabupaten yang Informatif.
“Untuk itu diharapkan OPD selalu aktif dalam menjawab permohonan informasi dari masyarakat. Tentunya dalam kurun waktu kurang dari 10 hari sejak permohonan informasi tersebut masuk. Apabila masih membutuhkan waktu untuk memberikan jawaban, masih ada tambahan waktu lagi selama 7 hari,” ungkap Hari Purwanto sembari menyebutkan Perangkat Daerah dapat meminta pendampingan Diskominfo dan Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, apabila mengalami kesulitan dalam menjawab permohonan informasi publik.

Perangkat Daerah Berhak Menolak Permohonan Informasi Publik
Hari Purwanto juga menjelaskan bahwa dalam menjawab permohonan informasi, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh PPID Pelaksana. Seperti identitas pemohon informasi dan tujuan permohonan informasi.
“Apabila pemohon informasinya adalah lembaga, maka lembaga tersebut harus memiliki akta pendirian yang disahkan oleh Kemenkum HAM. Apabila tidak lengkap, maka permohonan informasi tersebut dapat ditolak,” tambahnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan evaluasi nilai SAQ PPID Pelaksana Tribulan I dan pemberian materi strategi peningkatan nilai SAQ Tribulan II oleh Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Nganjuk Arif Wahyudi Wicaksana.