Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mencatat ada 1.730 konten penipuan online selama Agustus 2018 - 16 Februari 2023 atau 5 tahun berjalan. Bahkan, penipuan online ini menimbulkan kerugian para korban yang mencapai Rp18 triliun rupiah.
Berdasarkan studi CfDS UGM terhadap 1.700 responden di 34 provinsi pada Agustus, sebanyak 66,6% pernah menjadi korban penipuan online. Nah, dalam riset tersebut, ada lima jenis penipuan yang paling banyak diterima responden adalah:
Selain itu, media atau platform penipuan onlinenya pun bermacam-macam. Lebih banyak, riset tersebut mengatakan bahwa SMS/telepon menjadi media utama dalam kasus penipuan online, di mana mencapai 64,1%
Kemudian, ada pula Media sosial mencapai 12,3%, aplikasi percakapan mencapai 9,1%, situs web mencapai 8,9% hingga email mencapai 3,8%.
Untuk mengatasi hal itu, Kominfo menggencarkan literasi digital. Salah satunya melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). Selain itu, masyarakat juga bisa mengikuti tips-tips berikut ini:

