Sebelum menggelar acara besar yang dihadiri oleh banyak orang seperti acara konser, pertunjukan seni, pameran, perayaan keagamaan maupun acara tertentu, diperlukannya izin keramaian. Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Pasalnya, kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas.
Aturan izin keramaian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Berdasarkan ketentuan di dalam PP tersebut, penyelenggara acara wajib mengajukan permohonan izin selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum acara dilaksanakan atau 21 (dua puluh satu) hari jika acara tersebut berskala nasional, dan 30 (tiga puluh) hari jika acara tersebut berskala internasional.
Perihal izin keramaian ini juga dapat kamu lihat di dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. Dalam Juklap tersebut, kegiatan yang dimaksud adalah:
Adapun untuk persyaratannya dibagi menjadi dua yaitu :



