Mulai masifnya pemberlakukan tilang elektronik usai larangan tilang manual, pengendara kini bisa dengan mudah mengecek status tilang kendaraan.
Tilang elektronik seyogyanya memberikan mekanisme atau alur penilangan yang lebih transparan, efektif serta menghindari pungutan liar oknum. Pasalnya, ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Kemudian, setelah diidentifikasi data kendaraan dan jenis pelanggarannya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut. Jika pemilik tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir. Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk bisa mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak, begini cara mengeceknya:
