Meterai kini bisa digunakan dalam bentuk elektronik. Karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati agar tidak terjebak dengan meterai elektronik palsu atau yang sudah pernah digunakan oleh orang lain.
Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya men-scan menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau menguploadnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di verification.peruri.co.id.
Selain itu, masyarakat perlu mengetahui komponen dan ciri khas e-Meterai yaitu:
Pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.
Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi. Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp10.000.
Kemudian, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf, karena itu jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan.