Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

Bawaslu Nganjuk Kawal Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

2022-11-01 Admin

Bawaslu Nganjuk Kawal Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Setelah tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan kantor partai politik berakhir, saat ini Bawaslu Kabupaten Nganjuk melanjutkan pengawasan pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan. Hal tersebut disampaikan oleh Faturrahman Safi’i selaku Anggota Bawaslu Nganjuk saat menghadiri acara talkshow RSAL 105,3 FM pada Selasa(1/11/2022).

Dikatakan Fatur, tahapan yang telah dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 sampai 4 November 2022 tersebut, dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk untuk mengkonfirmasi keanggotaan partai politik sesuai dengan data yang diunggah oleh partai politik pada aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). 

“Saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi faktual, maka tugas kita dari bawaslu adalah melakukan pengawasan terkait dengan proses verifikasi faktual keanggotaan politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nganjuk,” terangnya.

Fatur menyebut, bahwa tugas Bawaslu adalah memastikan proses yang dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi faktual keanggotaan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu terkait dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024.

“Jadi pada saat KPU melakukan verifikasi faktual keanggotaan yang tersebar di 20 kecamatan, Bawaslu mengikuti pengawasan secara melekat terkait dengan apa yang dilakukan oleh KPU untuk memastikan kecocokan data yang sudah di-upload di aplikasi Sipol dengan data real anggota yang telah di verified,” jelasnya.

“Sebelum tahapan verifikasi faktual keanggotaan, KPU Nganjuk sudah melakukan sosialisasi kepada parpol calon peserta pemilu tahun 2024. Harapannya pada saat KPU melakukan proses verfifikasi secara administrasi itu sudah memenuhi syarat dengan melakukan kecocokan data antara Sipol dengan data real,” tambahnya.

Sesuai dengan tema hari ini dikatakan Fatur, verifikasi keanggotaan terhadap parpol juga dilakukan dengan sistem sampling guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota parpol sesuai dengan yang diunggah dalam Sipol. 

“Verifikasi keanggotaan parpol untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan anggota parpol paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Fatur menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat fitur khusus di Website KPU untuk mengecek keanggotaan Partai Politik dengan mengunjungi Website KPU : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Apabila hasil cek melalui Website KPU, ada ASN/TNI/Polri yang terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik (Sistem Informasi Partai Politik/SIPOL), dapat menyampaikan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten nganjuk.

Bawaslu Kabupaten Nganjuk telah membuka Posko Pengaduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri (KTP/KK) sebagai Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Saya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk berperan aktif dalam pemilu nanti. Dan ayo pastikan Bapak/Ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan Partai Politik dengan mengunjungi website KPU,”tuturnya.

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta