Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Inovasi Sae Pun Jangkep (Jaksa Menyapa) pada Kamis (8/9/2022) melalui acara talkshow RSAL 105,3 FM.
Dengan mengusung tema Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nganjuk “Sasono Pangimbangan”. Acara tersebut dihadiri oleh Dicky Andi Firmansyah selaku Kasi Intelijen, Roy Ardiyan selaku Kasi Tindak Pidana Umum dan Ratrieka Yuliana selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dikatakan Dicky, bahwa kegiatan ini merupakan program dari pusat yaitu Jaksa Menyapa. Di Kejaksaan Negeri Nganjuk sendiri, program Jaksa Menyapa diberi nama dengan “Sae Pun Jangkep” yang memiliki arti sarana ampuh menyampaikan unek-unek pada Kejari Nganjuk melalui siaran dialog interaktif.
Dalam dialog interaktif ini, Kejari Nganjuk bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan khususnya di Kabupaten Nganjuk bekerjasama dengan Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM).
“Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan terkait Rumah Restorative Justice (RJ), dimana Rumah RJ sendiri di Kabupaten Nganjuk sudah 2 yaitu di Desa Grojokan, Kecamatan Berbek dan Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen dengan nama “Sasono Pangimbangan”,” terangnya.
Dicky mengatakan bahwa program rumah Restorative Justice ( RJ ) ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan dengan adanya program rumah RJ ini para Jaksa pada Kejari Nganjuk dapat hadir di tengah masyarakat.

“Dalam program RJ ini permasalahan hukum dapat dikembalikan ke ranah yang lebih adil dan terarah yaitu adil tidak harus sampai ke Pengadilan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Roy menyampaikan RJ merupakan program dari Jaksa Agung RI dimana program ini untuk menyelesaikan penanganan perkara masyarakat yang tidak harus sampai ke ranah Pengadilan yang dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat serta kekeluargaan seperti halnya perkara pencurian kakao, pencurian kelapa dan lain sebagainya.
Di Kejari Nganjuk dari 5 perkara yang diajukan Restorative Justice, ada 3 perkara yang dapat dilakukan Restorative Justice. “Masyarakat yang datang ke Rumah Restorative Justice tidak dipungut biaya apapun jadi masyarakat bisa kapan saja langsung datang ke rumah RJ ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ratrieka menyampaikan bahwa penerapan hukum tentang Restorative Justice yaitu sudah diatur dalam Undang-undang kejaksaan yaitu kejaksaan memiliki kewenangan tertentu.
“Sebagai Dominis Litis dimana Kejaksaan dapat memberhentikan atau melanjutkan suatu perkara dan tidak semua perkara bisa dilakukan Restorative Justice dikarenakan ada persyaratan yang harus di lalui,” ujarnya.
Kejari Nganjuk juga memiliki bidang-bidang tertentu yang salah satunya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum kepada masyarakat terkait hal Perdata dan TUN yang pelayanannya diikutsertakan dalam rumah Restorative Justice ini.
Sebagai informasi untuk ke depannya, Rumah Restorative Justice di Kabupaten Nganjuk yang saat ini sudah ada 2 yaitu di daerah Desa Grojokan dan Desa Dawuhan Jatikalen, nantinya akan ada di beberapa tempat seperti di Kampus, Pemda, Kantor Camat dan tempat lainnya.