Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

Kantor Bea Cukai Kediri: Bawa Barang Impor HKT dari LN Wajib Registrasi IMEI !

2022-07-12 Admin

Kantor Bea Cukai Kediri: Bawa Barang Impor HKT dari LN Wajib Registrasi IMEI !

NGANJUK, PING- Kantor Bea Cukai Kediri berupaya selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan barang kiriman, Registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat komunikasi, dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Hal ini di sampaikan oleh Bambang Hadi selaku Humas Kantor Bea Cukai Kediri, saat mengisi acara talkshow 105,3 RSAL FM pada Selasa (12/7/2022).

Kepada miarsa, Bambang mengatakan IMEI merupakan nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat komunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan HKT ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
"IMEI ini adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat komunikasi seperti handphone, komputer dan tablet. Tentu ini untuk menekan potensi kerugian negara", terang Bambang.

Sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 bahwa barang yang masuk dari Luar Negeri melalui Bandara ke Indonesia berupa perangkat HKT wajib registrasi atau mendaftarkan terlebih dulu menggunakan kartu chip, dan apabila tidak diregistrasi tidak akan mendapatkan sinyal.

Dijelaskan Bambang bahwa setiap barang kiriman dengan nilai maksimal USD 3 tidak dikenakan Bea Masuk tetapi tetap dikenakan PPN dengan tarif 11 persen. Apabila nilai barang kiriman > USD 3 sampai dengan USD 1.500 maka akan dikenakan Bea Masuk dan PPN atas seluruh nilai barang tersebut.

Untuk registrasi barang paket akan dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh penyelenggara pos atau pihak kurir. “Setiap barang kiriman dari Luar Negeri harus registrasi IMEI dulu, dan untuk jenis barang kiriman berupa garmen atau kain, tas atau koper, sepatu atau kaos kaki dikecualikan dari ketentuan USD 3 tersebut. Selain itu, untuk barang kiriman berupa HKT kita batasi yakni maksimal dua unit", papar Bambang

Sementara itu Sufi yang juga selaku Humas Kantor Bea Cukai Kediri menambahkan, untuk tarif barang kiriman dari Luar Negeri yaitu 10 persen bea masuk, 11 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN), 10 persen Pajak Penghasilan (PPH) bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20 persen Pajak Penghasilan (PPH) bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lebih lanjut, Sufi mengarahkan apabila masyarakat yang membawa barang dari Luar Negeri agar dapatnya segera dilakukan registrasi IMEI setibanya di Bandara karena akan dibebaskan biaya pendaftaran sebesar USD 500. Namun jika sudah terlanjur terlupa atau karena sesuatu hal, maka bisa mendaftarkan barang kirimannya sejak 60 hari kedatangan dari Luar Negeri. Dengan syarat paspor asli, tiket, dan perangkat HKT kemudian mengunduh aplikasi mobile bea cukai atau website beacukai.go.id

"Kalau lupa bisa didaftarkan 60 hari sejak kedatangan dengan syarat paspor asli, tiket, perangakat HP lalu mendaftar di aplikasi dan setelah dapat barcode bisa datang di kantor bea cukai untuk verifikasi, dan layanan ini gratis", jelas Sufi.

Kemudian, Sufi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak panik apabila mendapatkan informasi yang mengatasnamakan bea cukai dengan memaksa atau mengancam untuk melakukan transfer ke rekening fiktif karena itu adalah modus penipuan. "Jika mendapatkan informasi fiktif yang mengarah ke penipuan tersebut masyarakat dapat mengubungi Kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut", pungkasnya.

(Yos/Cs)

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta