Nganjuk, PING – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Nganjuk adalah salah satu dinas yang berkaitan langsung dengan hal-hal yang bersifat bencana. Sejak tanggal 11 Januari 2022, DPKP sudah berdiri sendiri yang sebelumnya masih bergabung dengan Satpol PP Kabupaten Nganjuk.
Tugas DPKP adalah untuk pencegahan, pengendalian, pemadaman, pengamanan, penyelamatan dari bahan bahaya dan beracun, serta kebakaran dalam daerah kabupaten atau kota. “Alhamdulillah, kami disini sebagai pelayan masyarakat,” ujar Siti Juariyah selaku Kabid Pencegahan DPKP Nganjuk saat menghadiri acara talkshow RSAL FM 105,3 pada Rabu (6/6/2022).
Dikatakan Siti, di bidang Pemberdayaan Masyarakat, untuk pencegahan kebakaran pihaknya sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi terutama pada pendidikan anak usia dini atau PAUD karena tindakan pencegahan harus ditanamkan sejak dini.
“Kita sudah sosilasasi mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA maupun SMK,” ujarnya sembari menyebut bahwa pihaknya juga memberikan pengarahan dan pendidikan sejauh mana untuk mencegah kebakaran.
Dewi Ana Wati selaku Kasi Pelaporan DPKP Nganjuk mengatakan di Dinas Pemadam Kebakaran ada dua kegiatan, yaitu kegiatan pencegahan dan penindakan. Secara garis besar, banyak hal-hal yang seharusnya diketahui dan menjadi suatu pengetahuan dasar bagi masyarakat untuk mengatasi kebakaran sendiri. “Kita ada tiga pos, yaitu di Kantor Pusat, Pos Kertosono, Pos Tanjunganom, dan Pos Gondang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andik menyampaikan bahwa hal yang paling mendasar adalah bagaimana meletakkan sesuatu barang yang mudah terbakar agar jauh dari jangkauan anak kecil. Salah satu kasus yang sering di hadapi adalah kebakaran pada potensi kebocoran gas elpiji. "Untuk penanganan setiap kebakaran itu berbeda-beda,” jelasnya.
“Yang harus kita kenali terlebih dahulu adalah baunya. Jangan sampai bau yang menyengat itu berkumpul di suatu ruangan terlalu banyak. Kalau itu terlalu banyak nanti ada penyulut, kalau ada penyulutnya bisa berpotensi terjadi ledakan. Itulah yang akan mengakibatkan terjadinya kebakaran semakin meluas atau semakin membesar,” tambahnya.
Dijelaskan Andik, DPKP mempunyai standar pelayanan minimum, yaitu 15 menit responten. Aturannya 2 menit menerima informasi dan diolah, kemudian akan memberangkatkan 1 unit terdekat dengan waktu 10 menit sudah harus sampai dilokasi. Selanjutnya, 3 menit terakhir menyiapkan peralatan untuk memadamkan api.
“Kami dari Dinas Pemadam dan Kebakaran Kabupaten Nganjuk mohon kepada masyarakat untuk peka akan lingkungan dan jika mengetahui kebakaran di sekitar agar langsung menghubungi kita. Kami siap membantu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Sebagai informasi, masyarakat bisa melakukan pengaduan di Command Center Kabupaten Nganjuk, dengan nomor 081131181001 atau bisa menghubungi Contact Person Dinas Damkar Nganjuk 035832113 dan Tanjunganom 03587702331.
(Yos/Cs)