Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

Kantor Bea Cukai Kediri Ajak Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal dan Waspada Modus Penipuan

2022-06-28 Admin

Kantor Bea Cukai Kediri Ajak Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal dan Waspada Modus Penipuan

NGANJUK, PING - Kantor Bea Cukai Kediri terus mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan pro aktif dalam membeli barang tertentu yang berkenaan dengan cukai salah satunya rokok ilegal dan juga modus penipuan barang kiriman dari luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Diki Rafiga Putra dan Javaloka selaku Pelaksana 2D Kantor Bea Cukai Kediri saat menjadi narasumber talkshow RSAL 105,3 FM bertajuk "Gempur Rokok Ilegal Serta Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai Kediri", Selasa (28/6/2022).

Dijelaskan Diki, cukai merupakan pungutan negara untuk barang tertentu yang sudah memiliki karakteristik masing-masing. Pertama, yaitu barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, misalnya minuman keras. Kedua, barang yang peredarannya perlu diawasi, misalnya rokok jika sampai beredar ke tangan tidak tepat akan sangat berbahaya contohnya anak-anak. Ketiga, yaitu barang yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Dikatakan Diki, barang yang dikenakan cukai di Indonesia meliputi hasil tembakau, seperti rokok, cerutu, tembakau iris, dan etil alkohol atau etanol. Kemudian, pembebanan cukainya kepada pihak yang mengkonsumsi ketiga karakteristik barang yang diawasi dan dikendalikan peredarannya tersebut.

Sementara itu, Javaloka menginformasikan bahwa saat ini modus penipuan yang mengatasnamakan bea cukai untuk barang kiriman luar negeri cukup marak terjadi. "Ada beberapa tahap penipuan, yakni konsumen sudah membayar tapi barang tidak datang, lalu bilangnya ditahan bea cukai, dan resinya tidak jelas posisinya dimana jika ditracking", terangnya.

Meski begitu Javaloka mengatakan bahwa dari pihak bea cukai tetap akan terlacak karena ada parameter tertentu untuk status barang apakah benar tertahan atau tidak. "Jika masyarakat ragu itu penipuan atau tidak bisa menanyakan ke kantor bea cukai untuk ditelusuri agar tidak menjadi korban penipuan", tuturnya.

Lebih lanjut, Javaloka memberikan arahan untuk mencegah terjadinya penipuan maka konsumen harus memastikan resi atau bukti transaksi barang tersebut. Cek keasliannya melalui website barang kiriman luar negeri dari bea cukai. Namun, jika sudah melakukan transfer, masyarakat bisa menghubungi bank terkait yang digunakan untuk bertransaksi supaya pihak bank dapat melakukan penundaan meneruskan ke penerima sepanjang jeda transfer tidak terlalu lama. Bisa juga datang langsung untuk konfirmasi ke kantor bea cukai atau kepolisian agar dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti.

"Oleh sebab itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama terhadap modus penipuan barang kiriman dari luar negeri. Serta lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal, jangan tergiur harga yang murah", tutupnya. (Yos/Cs)

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta