Nganjuk, PING - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nganjuk mengakui, jika kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah dilakukan secara berkala dan rutin.
“Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat yang memiliki satu visi dan misi, yang mana ingin membangun bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional”, ujar Atim Swasono selaku Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangbol saat menghadiri talkshow RSAL FM 105,3 Selasa(7/6/2022).
Atim menjelaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan memiliki dasar hukum yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing serta Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
“Bakesbangpol memiliki peran bagi masyarakat yang berkelompok yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Diantaranya untuk mengawasi dan menjamin akses ormas itu agar berjalan efektif dan efisien sesuai rencana, meningkatkan kinerja ormas, menjamin pelaksanaan fungsi dan tujuan ormas baik dalam negeri maupun asing,” jelas Atim.
Dijelaskan Atim pengawasan terhadap ormas ada dua yaitu pengawasan internal sesuai undang-undang yang berlaku, jangan sampai membentuk ormas tanpa mengacu pada undang-undang. Kemudian pengawasan eksternal yang melakukan adalah masyarakat secara langsung dan juga pemerintah apakah kinerja ormas tersebut baik atau tidak.
“Bentuk pengawasan yang bisa dilakukan oleh masyarakat misalnya ada salah satu ormas yang melanggar aturan seperti melakukan tindakan yang anarkis atau mencurigakan bisa dilaporkan ke kantor Bakesbangpol Nganjuk,” kata Atim.
“Sedangkan bentuk pengaduannya bisa secara tertulis atau datang langsung ke kantor untuk selanjutnya kami bentuk tim untuk melakukan pengawasan di lapangan,” lanjutnya.
Dalam meningkatkan pengawasan terhadap ormas Bakesbangpol memiliki langkah dengan membentuk tim preventif yaitu memantau di lapangan agar tidak melakukan hal-hal diluar aturan untuk tetap menjaga situasi dan kondisi Kabupaten Nganjuk yang aman kondusif.
“Kesbangpol membuka pintu seluas luasnya, jika masyarakat ingin membentuk ormas. Kita selalu mendukung sepanjang itu sesuatu dengan aturan hukum yang berlaku, kami siap melayani. Ayo kita wujudkan Kabupaten Nganjuk yang kondusif, nyawiji dan bermartabat,” tutupnya.(Yos/Cs)