NGANJUK, PING - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program pemerintah yang dikenalkan pada tahun 2021 yang bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal itu disampaikan oleh Huda Anugrah selaku pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nganjuk saat mengisi acara talk show 105,3 RSAL FM, Jum'at (3/6/2022).
Lalu perbedaan tax amnesty dengan PPS menurut Huda adalah pada tarifnya. Yaitu tax amnesty dibagi menjadi tiga tarif yaitu 2 persen, 3 persen dan 5 persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri yaitu 4 persen, 6 persen dan 10 persen tergantung periodenya.
Sedangkan PPS tarifnya selama 6 bulan dibagi menjadi 2 bagian, kebijakan 1 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan. Kebijakan 2 hanya bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk kebijakan 1 tarifnya antara 6 sampai 11 persen dan kebijakan 2 tarifnya antara 12 sampai 18 persen.
"Perbedaan lainnya jika tax amnesty yaitu ketika wajib pajak yang sudah membayarkan pph final atas tax amnesty maka seluruh tindakan hukum perpajakan dihentikan. Sedangkan PPS wajib pajak menyelesaikan dulu proses penindakan hukum perpajakannya baru bisa ikut PPS," jelas Huda.
Selanjutnya disampaikan Huda bahwa tahun ini para wajib pajak diberikan kesempatan secara sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajak mereka hingga 30 Juni 2022.
"Mumpung masih ada waktu sampai akhir Juni 2022, kepada wajib pajak bisa segera melaporkan kewajibannya sebelum waktu berakhir agar tidak terkena penalti," ajaknya.
Sementara itu, Faneta Raakhe Asa P, selaku asisten penyuluh terampil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare menambahkan perbedaan lain antara tax amnesty dengan PPS yaitu jika tax amnesty diadakan untuk memberikan pengampunan bagi wajib pajak yang sebelumnya belum menjalankan kewajiban dengan benar sejak tahun 1985 hingga tahun 2015 diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sedangkan PPS diadakan untuk wajib pajak yang belum pernah melaporkan hartanya di SPT tahunan terakhir tahun 2020.
"Jadi tax amnesty dan PPS ini sama pentingnya untuk dilaporkan setiap tahunnya," tambah Faneta.
Sebelumnya dikatakan Faneta KPP Pratama Pare untuk setiap minggunya sudah diadakan kelas pajak untuk memberikan informasi dan membuka konsultasi mengenai perpajakan. Jika wajib pajak yang belum mengikuti program PPS ini bisa memantau di akun media sosial instagram pratamapare dan juga bisa menghubungi nomor konsultasi KPP Pratama Pare atau mengikuti kelas pajak untuk dipandu dalam kepesertaan PPS.
"Bagi yang ingin mengikuti PPS ini bisa di lihat di instagram pratamapare terkait informasi PPS dan bisa melaporkan secara online di DJP online. Jadi tinggal membuat Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) nya tinggal mengisi sendiri sesuai harta yang dimiliki, lebih lengkapnya bisa menghubungi nomor konsultasi KPP Pratama Pare atau melalui kelas pajak", tutupnya.(Yos/Cs)