Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

Bea Cukai Kediri Ajak Masyarakat Nganjuk Untuk Tetap Waspada

2022-05-23 Admin

Bea Cukai Kediri Ajak Masyarakat Nganjuk Untuk Tetap Waspada

NGANJUK, PING - Kantor Bea Cukai Kediri terus mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan selektif dalam membeli barang tertentu yang berkenaan dengan cukai salah satunya adalah rokok. Hal ini disampaikan Nurcholis Budiono dan A. Zainur Rofiq selaku Pelaksana Kantor Bea Cukai Kediri saat menjadi narasumber talkshow RSAL 105,3 FM dengan tema "Gempur Rokok Ilegal Serta Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai Kediri", Senin (23/5/2022).

Dikatakan Nurcholis bahwa dalam rangka pengawasan, dari pihak bea cukai sudah melakukan berbagai macam bentuk pengawasan untuk menanggulangi rokok ilegal yang beredar di masyarakat karena rokok ilegal sangat merugikan baik dari segi pungutan negara atau daya saing perusahaan rokok yang resmi. 

Ada empat tugas Bea Cukai disingkat RCTI yaitu Revenue Collector atau memungut penerimaan negara, Community Protector sebagai aparatur pengawasan lalu lintas barang dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, Trade Facilitator atau memberikan fasilitasi perdagangan melalui berbagai upaya strategis, serta Industrial Assistance atau mampu memberikan dukungan kepada industri dalam negeri.

Selama ini Kantor Bea Cukai Kediri telah berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah setempat misalnya Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk melakukan sosialisasi dengan dinas terkait yang ditunjuk dan juga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku dana bagi hasil dalam hal ini dibawah pengawasan bea cukai kediri. 

“Ada beberapa wilayah yang diawasi Bea Cukai Kediri diantaranya Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang,” ujar Nurcholis sembari menjelaskan ada operasi pasar, Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan bea cukai dan berkolaborasi. 

Sementara itu, Zain mengatakan dalam operasi di lapangan pihaknya telah melakukan tegahan senilai satu juta sembilan ratus dua puluh ribu batang rokok ilegal dengan nilai 2,4 miliar rupiah dengan total kerugian negara sekitar 1,4 miliar rupiah.

Barang kena cukai menurut Zain perusahaannya harus terdaftar dahulu dan mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan harus perusahaan resmi. Sedangkan pelunasan cukai harus memesan cukainya terlebih dahulu.

Selanjutnya, yang patut diwaspadai saat ini adalah modus penipuan yang sering dihadapi masyarakat. Yaitu modus barang kiriman melalui e-Commerce, modus lelang barang dengan harga yang sangat murah, modus pertemanan online, modus pemenang hadiah dari undian luar negeri, modus meminta transfer untuk bea cukai.

"Kita harus lebih waspada terhadap segala sesuatu yang dicurigai sebagai tindakan penipuan. Beberapa hal yang harus diperhatikan contohnya untuk pembayaran tagihan pajak bea cukai atau tagihan ketika membeli barang dari luar negeri itu menggunakan kode biling dari Pemerintah. Dimana E-billing itu ketika kita membayar pajak itu langsung masuk ke rekening khas negara", tegas Zain.

Apabila ada pelanggaran terhadap hal tersebut maka ancaman pidana kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai atau paling banyak sepuluh kali nilai cukai sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cukai pasal 50.

Zain juga mengajak masyarakat Nganjuk apabila ragu apakah itu pita asli atau palsu dapat menghubungi Humas Bea Cukai Kediri di nomor 081335672009.(Yos/Cs)

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta