Nganjuk, PING - Untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk diperlukan beberapa indikator yang harus dipenuhi diantaranya kecepatan dalam pelayanan publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu Pemkab Nganjuk melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab. Nganjuk mengadakan kegiatan yang bertajuk bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan layanan publikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkungan Pemkab Nganjuk di Ruang Rapat Candi Lor pada Senin (4/4/2022).
Hadir secara langsung membuka acara Kepala Diskominfo Kab. Nganjuk, Slamet Basuki, A.P bersama Kepala Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kab. Nganjuk, Hari Purwanto, S.T,. Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi Informasi Jawa Timur Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi, Edi Purwanto. Hadir pula sebagai undangan seluruh Sekretaris OPD se Kabupaten Nganjuk.
Dalam sambutannya, Slamet Basuki mengimbau kepada setiap OPD di Pemkab Nganjuk agar lebih responsif terhadap laporan dan permintaan informasi dari masyarakat. “Bagi kita selaku Pelayan Masyarakat yang ada di lingkup Pemerintahan, sudah menjadi kewajiban kita untuk mengelola dan merespon cepat setiap aduan dan permintaan informasi masyarakat,” tuturnya sembari menyebut hal tersebut telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yakni UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan UU 12/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Slamet Basuki menargetkan tahun 2022 nilai KIP Kabupaten Nganjuk meningkat. “Dari hasil evaluasi KIP tahun lalu Kabupaten Nganjuk berada di posisi Kurang Informatif. Ini menjadi PR untuk kita semuanya aparatur Pemkab Nganjuk menapak lagi ke jenjang yang lebih tinggi,” jelasnya sembari berharap semua OPD se Kabupaten Nganjuk Nyawiji dan menyebut lima kategori penilaian dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan-badan publik yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
Sementara itu, Hari Purwanto menambahkan KIP bukan hanya sekedar memberikan informasi saja tetapi juga bagaimana Pemerintah dalam hal ini OPD menangani setiap aduan masyarakat. “Acara ini merupakan upaya kita meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui penguatan komitmen pimpinan ini diharapkan Pemkab Nganjuk melalui seluruh OPD yang ada di Kab. Nganjuk lebih cepat dan lebih tanggap lagi dalam menanggapi aduan dari masyarakat,” tambahnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber mengenai standar layanan informasi publik. Menurut Edi Purwanto, dalam peningkatan layanan informasi publik terdapat beberapa tantangan internal yang harus dipecahkan oleh Badan Publik diantaranya kurangnya kepedulian pimpinan badan publik, ada perasaan takut terbuka, sarana dan prasarana tidak kondusif, keterbatasan SDM, kurangnya kerjasama antar unit kerja dan tidak ada alokasi anggaran/keterbatasan anggaran.