NGANJUK, PING- Bea Cukai Kediri secara kontinue memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan barang kiriman, registrasi international mobile equipment identity (IMEI) perangkat komunikasi, dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Hal ini di sampaikan oleh A. Zainur Rofiq selaku pelaksana pemeriksaan barang kiriman kantor Bea Cukai Kediri, saat menghadiri talkshow 105,3 RSAL FM pada Rabu (30/03/2022).
Dalam penjelasannya, Zainur mengatakan bahwa barang yang masuk dari bandara ke Indonesia berupa perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) wajib untuk diregistrasikan dahulu menggunakan kartu chip dan apabila tidak diregistrasi tidak akan mendapatkan sinyal.
Lebih lanjut Zainur juga menjelaskan untuk registrasi barang paket akan dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh penyelenggara pos atau pihak kurir. Maka barang yang dikirim harus jelas dan sesuai. “Selain itu, untuk barang kiriman berupa HKT kita batasi yakni maksimal dua unit,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa ini sudah menjadi Peraturan Kementrian Perdagangan No.82 Tahun 2012.
Sementara itu, ada dua jalur prosedur registrasi IMEI import untuk HKT yakni melalui barang kiriman dan barang bawaan yang dibawa langsung oleh penumpang untuk menuju ke Indonesia. Penumpang juga dianjurkan untuk mendownload aplikasi Mobile Bea cukai, hal ini memudahkan penumpang untuk registrasi IMEI serta mengisi data-data yang terdapat di Mobile Bea Cukai tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan untuk pengiriman pajak barang hanya berlaku maksimal US$ 3 agar tidak dikenakan biaya. “Dan barang bawaan maksimal US$500 tidak dikenakan biaya, sementara itu untuk sebaran atau pajak masuk maupun PPN sebesar 10 persen. Sementara pajak PPH sebesar 7,5 persen apabila mempunyai NPWP dan jika tidak mempunyai NPWP akan dikenakan pajak 15 persen,” tambahnya.
Barang yang sudah sesuai persyaratan dan barang dibawah U$3, maka akan dirilis. “Lebih baik jika barang sudah datang dan tagihan sudah rilis baru dibayarkan. Jika ada telepon dengan mengatasnamakan bea cukai dengan modus jangan sampai ditanggapi, apalagi jika meminta uang jangan sampai di beri. Itu termasuk penipuan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pihaknya juga mengatakan adapun persyaratan barang import agar tidak menjadi masalah, diantaranya harus jelas apa saja barang yang dibawa termasuk barang HKT, jangan import barang berupa obat-obatan, jenis bibit tanaman, dan barang senjata tajam. (Cy/Cs)