Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

KP2KP Nganjuk Imbau Wajib Pajak Ikuti Program Pengungkapan Sukarela 2022

2022-03-25 Admin

KP2KP Nganjuk Imbau Wajib Pajak Ikuti Program Pengungkapan Sukarela 2022

Nganjuk, PING - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nganjuk mengadakan sosialisasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022. Masyarakat atau Wajib Pajak (WP) diimbau untuk meningkatkan kesadaran dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala KP2KP Nganjuk, Kurnia Tri Wibawa dan Penyuluh Pajak KP2KP Nganjuk, Age Wicaksono saat menjadi narasumber di program acara dinamika 105,3 RSAL FM pada Jum’at (25/3/2022).

Kurnia Tri Wibawa menyampaikan bahwa program yang dirilis Direktorat Jendera Pajak (DJP) ini telah berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dan merupakan bagian dari rangkaian kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP).

“Peraturan ini telah resmi disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu. Masyarakat tidak perlu ragu untuk mengikuti program ini, karena manfaatnya sangat besar bagi Wajib Pajak,” tuturnya dalam acara talkshow yang dipandu Asti Hanifa tersebut.

Kurnia Tri Wibawa menyebutkan keuntungan yang diperoleh WP ketika mengikuti PPS antara lain data yang disampaikan aman dan dirahasiakan. “Selain itu tidak akan diperiksa dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) serta tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan,” jelasnya sembari menyebut kata kunci susksesnya PPS tersebut adalah akses informasi dan transparansi antara Otoritas dan WP.

Perlu diketahui, saat ini DJP telah memiliki akses informasi terhadap aset-aset keuangan dan data-data lainnya yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain.

Menambahkan informasi, Age Wicaksono juga menyampaikan PPS memberikan dampak kepada makroekonomi. “Berupa peningkatan realisasi investasi, penyehatan APBN dan menunjang pendanaan untuk pembangunan, serta memperbaiki tingkat kepatuhan pajak secara berkesinambungan,” jelasnya.

“Seluruh masyarakat Indonesia jelas diuntungkan. Karena mewakili prinsip kegotongroyongan dalam sistem pajak, khususnya di tengah pandemi. Intinya adalah kontribusi, solidaritas dan gotong royong,” tambahnya.

(AL/EL) 

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta