Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

Kenal Lebih Dekat dengan Bawaslu, Ini Tupoksinya

2022-01-13 Root

Kenal Lebih Dekat dengan Bawaslu, Ini Tupoksinya

NGANJUK, PING - Penyelesaian sengketa proses pemilihan umum (pemilu) merupakan amanat Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu yang diemban Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menegakkan keadilan pemilu. Putusan yang ditetapkan harus sesuai dengan amanat undang-undang demi tegaknya keadilan pemilu itu sendiri.

Hal ini disampaikan Abdul Syukur Junaidi selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk saat menjadi narasumber di 105,3 RSAL FM pada Rabu (12/1/2022). Menurut penuturannya, Bawaslu memiliki tiga kewenangan yang luas dibandingkan dengan lembaga-lembaga pemilu lainnya.

“Pertama dapat mengawasi. Kedua dapat mengklarifikasi atau pemeriksaan. Ketiga dapat memutuskan, yang lingkupnya ada di penyelesaian sengketa proses pemilu,” jelasnya.

Abdul Syukur Junaidi menjelaskan, terdapat dua macam penyelesaian sengketa yang  diemban oleh Bawaslu. Antara lain penyelesaian sengketa acara cepat yang menangani perselisihan antar peserta pemilu, dimana harus diselesaikan pada hari itu juga.

Kemudian, penyelesaian sengketa secara ajudikasi, yaitu menangani perselisihan antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Dimana sebelum ajudikasi dilakukan harus melakukan mediasi terlebih dahulu.

Perlu diketahui, Bawaslu telah menyediakan aplikasi bernama Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) guna mempermudah pelayanan proses setiap permohonan sengketa. SIPS sendiri merupakan aplikasi berbasis digital yang dicipitakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu.

“SIPS lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Terlebih, dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu hanya memberikan batas waktu tiga hari setelah obyek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa,” tambahnya pada acara yang dipandu Asti Hanifa tersebut.

(AL/ZK/HS)

Berita ini telah terbit pada Portal Informasi Pemkab Nganjuk (PING) pada tanggal 12 Januari 2021

Sumber: https://www.nganjukkab.go.id/home/detail-kabar/kenal-lebih-dekat-dengan-bawaslu-ini-tupoksinya

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta