Sedang Memuat...
Diskominfo Nganjuk | Menyatukan | Melayani

Detail Berita

Ini Delapan Inovasi Kejari Nganjuk dalam Melayani Masyarakat

2021-10-28 Root

Ini Delapan Inovasi Kejari Nganjuk dalam Melayani Masyarakat

NGANJUK, PING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memiliki delapan inovasi. Seluruh inovasi tersebut berorientasi pada pelayanan bagi masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, SH menjelaskan, pihaknya mengusung jargon atau tagline SAE. Sae sendiri dalam bahasa Jawa memiliki arti apik atau bagus. 

“Kejari Nganjuk mengusung jargon SAE, dengan kepanjangannya adalah Semangat, Amanah, Melayani. Kejaksaan secara garis besar baik dari pusat maupun Kejari Nganjuk harus melayani, memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat,” bebernya saat menjadi narasumber di 105,3 RSAL FM, Selasa (14/09/2021).

Lebih lanjut Dicky menjelaskan, di Kejari Nganjuk memiliki beberapa sub bagian maupun seksi. Mulai Seksi Pembinaan yang menangani hal berkaitan pembinaan internal atau kepegawaian, kondisi dan situasi kantor, serta administrasi.

Kemudian, beberapa bidang lain yang menjadi bagian dari Kejari Nganjuk. Misalnya Seksi Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara. Kemudian Intelijen, Tindak Pidana Khusus, dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. “Di kantor kami ada enam seksi,” lanjutnya pada acara yang dipandu Asti Hanifa itu. 

Inovasi yang menjadi program andalan Kejari Nganjuk:  

  1. SAEMANGAT: Sistem Layanan Pengembalian Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan pelayanan pengembalian barang bukti gratis kepada masyarakat Nganjuk dengan motto “Anda Cukup di Rumah Barang Bukti Kami Antar”; 
  2. SAEAMPUH: Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan pelayanan 10 menit dalam pengambilan Barang Bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap;
  3. SAE BILANG JOS: Sarana Cepat Pengambilan Tilang Via Ojek & Pos, bentuk pelayanan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam pengambilan tilang melalui Kantor Pos dan Ojek Online “He’eh Jek” sehingga pelanggar bisa menunggu di rumah dan barang bukti berupa STNK, SIM ataupun Buku KIR bisa diantar oleh Kantor Pos dan He’eh Jek langsung ike alamat pengiriman;
  4. SAE PUN JANGKEP: Sarana Ampuh Sampaikan Unek – Unek Anda Pada Suguhan Jaksa Nganjuk kepada Pendengar, program Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) biasa disebut dengan Jaksa Menyapa;
  5. JAMASAN SAE: Jaksa Mucal Lare Sekolah Lan Masyarakat Millenial, Kejaksaan Negeri Nganjuk memberikan pelayananberupa Jaksa Masuk Sekolah dengan audience siswa/siswi ataupun masyarakat millenial seperti kegiatan Diskusi Publik;
  6. NYADRAN SAE: Ngiras Memberikan Layanan Pengaduan dan Pelaporan secara Aman dan Efektif. Masyarakat Kabupaten Nganjuk bisa memberikan pengaduan ataupun pelaporan terkait tindak pidana korupsi dengan melampirkan Bukti secara rinci untuk memudahkan Jaksa dalam melakukan penyelidikan;
  7. PESAN SAE: Pelayanan Surat Ijin Besuk Tahanan Secara Online;
  8. SAE ROSO: Sistem Pelayanan Hukum Sambung Roso kepada Masyarakat. 

(Diskominfo: AL/ZK) 

Berita ini telah terbit pada Portal Informasi Pekab Nganjuk (PING) pada tanggal 14 September 2021

Sumber: https://www.nganjukkab.go.id/home/detail-kabar/ini-delapan-inovasi-kejari-nganjuk-dalam-melayani-masyarakat

×
Kontak Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk

Jl. Merdeka No. 21, Nganjuk 64419
diskominfo@nganjukkab.go.id
(0358) 61 11 87

🔍 Lihat Peta