NGANJUK, PING-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan sosialisasi, Kamis (15/07/2021). Sosialisasi tersebut bertujuan guna meningkatkan kapasitas pelayanan bagi pemerintah kelurahan maupun pemerintah desa (pemdes).
Sosialisasi berlangsung selama dua hari. Yaitu Kamis (15/07/2021) dan Jumat (16/07/2021). Ada dua materi yang diberikan pada sosialisasi yang berlangsung secara virtual tersebut.
Di hari pertama terkait digitalisasi informasi bagi publik agar segera terlaksana. Baik dari sisi peraturan maupun kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sedangkan materi hari kedua, terkait pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), yang saat ini bisa dilayani secara tatap muka maupun daring dengan menggunakan aplikasi SEDUDO.
“Kami ucapkan terima kasih kepada peserta yang mengikuti sosialisasi ini. Selain adanya peraturan dan kebijakan, pemerintah juga harus mempunyai kesiapan. Baik dari sarana prasarana, maupun sumber daya manusia, guna untuk melayani masyarakat agar lebih nyaman,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk Slamet Basuki, AP saat membuka acara.
Sebagai informasi, turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Tri Wahju Kuntjoro, S.Sos, MM. Kemudian, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Ovi Adriyanto, SIP. Serta Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Nganjuk, Drs Sarwo Widodo.
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk Tri Wahju Kuntjoro menerangkan, pelayanan informasi public telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14/2008. Untuk itu, Layanan Desa wajib memberi dan mengumumkan secara berkala informasi yang berkaitan dengan desa atau kelurahan kepada masyarakat atau publik. “Selain itu layanan informasi tersebut juga harus mempunyai standar,” terang Tri sambil berharap informasi secara digital di desa dapat segera terlaksanaka, karena lebih aktual dengan memanfaatkan sistem yang dimiliki, dan berdampak pada penyelesaian masalah yang lebih mudah.
Sementara itu, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Nganjuk Drs. Sarwo Widodo menyampaikan, camat juga harus berperan aktif dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. “Apalagi, telah diatur dalam UU Nomor 23/2014 Pasal 224-225,” tandas Sarwo.
Berita ini telah terbit pada Portal Informasi Pemkab Nganjuk pada tanggal 15 Juli 2021