NGANJUK, PING-Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nganjuk merupakan unsur pendukung pemerintahan yang menjalankan kebijakan terkait kesatuan bangsa dan politik. Hal itu didasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk No 09/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis. Serta mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11/2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Di tahun 2022, Kesbangpol Kabupaten Nganjuk memiliki lima program kerja, sekaligus rumusan kebijakan. Atim Swasono, selaku staf Kesbangpol Kabupaten Nganjuk menyampaikannya pada saat menjadi narasumber talkshow 105,3 RSAL FM, Jumat (21/05/2021). Lima program tersebut antara lain:
Selain itu, Atim juga menjelaskan bahwa beberapa program kerja ini dibuat untuk mempermudah suatu pekerjaan agar dapat bekerja secara lebih efektif dan terstruktur. "Selain itu program kerja juga menjadi tolok ukur dalam pencapaian target pekerjaan dan hasilnya akan dievaluasi di akhir kepengurusan," katanya pada acara yang dipandu host Asti Hanifah itu.
Berita ini telah terbit pada Portal Informasi Pemkab Nganjuk pada tanggal 21 Mei 2021
Sumber: https://www.nganjukkab.go.id/home/detail-kabar/ini-lima-program-kesbangpol-kabupaten-nganjuk-di-tahun-2022