NGANJUK, PING – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nganjuk berkesempatan menjadi narasumber talkshow 105,3 RSAL FM, Senin (17/05/2021). Hadir dalam acara yang dipandu host Asti Hanifah itu, Lisa Septiana selaku Kepala BPJS Kesehatan Nganjuk.
Kepada para pendengar Lisa menyebutkan pihaknya gencar melakukan inovasi. Khususnya pelayanan secara daring, dengan tujuan memudahkan peserta dalam mengakses kebutuhan terkait BPJS Kesehatan. Salah satu aplikasi yang telah diluncurkan adalah Mobile JKN.
“Mobile JKN banyak sekali manfaatnya. Ketika peserta BPJS Kesehatan lupa tidak membawa KTP atau kartu, tinggal menunjukkan profil kepesertaan di Mobile JKN pada faskes,” jelasny sambil menyebut kantornya berada di Jalan Megantara, atau depan Telkom Nganjuk.
Manfaat lainnya adalah, melalui Mobile JKN, peserta tidak perlu datang ke kantor dan mengantre maupun menunggu untuk dilayani. Biasanya terkait perubahan data kepesertaan. “Ini dapat dilakukan secara mandiri, sehingga data fasilitas kesehatan bisa langsung diproses,” tambahnya.
“Apalagi seluruh warga negara Indonesia hukumnya wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dan, bentuk pelayanan yang disediakan pun hampir semua bentuk pelayanan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Intinya adalah pelayanan yang sesuai dengan prosedur indikasi medis, bukan atas permintaan sendiri,” jelas Lisa.
Selain aplikasi Mobile JKN, Lisa juga menyebutkan layanan lain secara daring atau tanpa tatap muka. Yaitu Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA). PANDAWA dapat diakses di nomor WhatsApp 081232006234. Di nomor tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan seperti halnya di Mobile JKN.
“Cukup banyak pilihan layanan online yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran mandiri, gunakan layanan aplikasi WA karena lebih mudah dan sama seperti layanan di kantor. Karena langsung dilayani oleh petugas hanya saja bedanya melalui chat. Cukup dengan mengikuti instruksi dan alur pelayanan, peserta dapat dilayani oleh petugas,” tuturnya.
Berita ini telah terbit pada Portal Informasi Pemkab Nganjuk pada tanggal 17 Mei 2021
Sumber: https://www.nganjukkab.go.id/home/detail-kabar/permudah-kepesertaan-dengan-mobile-jkn-dan-pandawa