NGANJUK, PING – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nganjuk gencar melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan menjadi narasumber talkshow di 105,3 RSAL FM, Jum’at (7/05/2021). Hadir menjadi narasumber Ketua FKUB Kabupaten Nganjuk, H. Solikin Nasrudin, M.H.I
Solikin menjelaskan FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
“Konsep membangun itu biasanya, di suatu daerah tersebut telah lama terjadi/ berlangsung konflik antar umat beragama. Sehingga pemerintah beserta tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh agama bersatu padu membangun kerukunan dan mencari sebuah solusi agar konflik yang terjadi tersebut dapat dikendalikan dan keadaan kembali berjalan kondusif,” jelasnya.
Solikin menekankan, konsep yang harus sering disosialisasikan kepada masyarakat adalah konsep memelihara. Sesuatu yang sudah rukun dan kondusif, lanjutnya harus terus kita pelihara dengan baik.
“Karena jangan sampai isu tentang agama menjadi sesuatu yang dijual untuk kepentingan politik. Untuk itu toleransi dan kerukunan antar umat beragama sangat penting sekali,” tegas Solikin sembari menyebut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 08 dan 09/2006 tentang Pendirian Rumah Adat sebagai pijakan dalam mengartikan toleransi antar umat beragama.
Terkait konsep pemberdayaan, Solikin menyebut agar semua umat beragama memiliki kehidupan yang sejahtera. Kesejahteraan merupakan urusan ekonomi yang terkait kebutuhan sandang, pangan dan papan. Dalam hal ini, bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan khususnya bagi ibu rumah tangga.
“Kami, FKUB Kabupaten Nganjuk sudah pernah melakukan kerjasama dengan asosiasi pengusaha muslim mengadakan pelatihan kewirausahaan bagi ibu rumah tangga,” jelas pria berkacamata tersebut.
Perlu diketahui, FKUB yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten maupun kota dengan tujuan memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tugas FKUB kabupaten maupun kota adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Kemudian, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan kepala daerah.
FKUB kabupaten kota juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian, memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah, dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah yang diberikan oleh kepala daerah. Serta memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadah kepada kepala daerah.
Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama. Yaitu tokoh komunitas umat beragama. Baik yang memimpin ormas keagamaan, maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
Berita ini telah terbit di Portal Informasi Pemkab Nganjuk dengan Judul "FKUB Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama di Kabupaten Nganjuk"
Sumber: https://www.nganjukkab.go.id/home/detail-kabar/fkub-perkuat-toleransi-antar-umat-beragama-di-kabupaten-nganjuk